6 Tahun Buron, Koruptor Rp 27,5 Miliar Ditangkap di Cikini  

  • Kamis, 26 April 2018 - 21:08:52 WIB | Di Baca : 1321 Kali

SeRiau - Setelah buron hampir enam tahun, mantan Department Head Jakarta City Credit Operation Jakarta Thamrin PT Bank Mandiri Aris Pranata berhasil ditangkap. Aris adalah buronan kasus korupsi pencairan kredit investasi Bank Mandiri CBC Thamrin kepada PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL).

Dalam kasusnya, Aris dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 27,5 miliar.

Ia harus mempertanggungjawabkan dengan menjalani pidana penjara selama empat tahun dan membayar denda Rp200 juta. Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Aris itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2012 silam. Saat itu, Mahkamah Agung menolak kasasi dari Aris. Namun belum sempat ditahan, ia keburu melarikan diri.

Aris pada akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap oleh tim kejaksaan di Jalan RP Soeroso, Cikini, Jakarta Pusat.

Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa penangkapan Aris merupakan bagian dari program Tangkap Buron 31.1 (Tabur).

"Kinerja Tim Tabur membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Yunan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/4).

Menurut dia, kejaksaan melalui program Tabur 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Ia menyebut setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Dalam waktu empat bulan terhitung sejak Januari 2018, setidaknya sudah ada 70 buronan yang tertangkap.


sumber kumparan





Berita Terkait

Tulis Komentar